Surat Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap Tenaga Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. surat ijin yang dimaksud adalah SIK ( ayat 2 point d ). Dalam pelaksanaanya dituangkan dengan Permenkes RI nomor: 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian pasal 17 ayat 2 point d yaitu SIK yang dimaksud adalah SIKTTK ( Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ), dan dirubah lagi dengan Permenkes nomor 31 tahun 2016 dimana dalam pasal 17 yang dimaksud diatas tentang Surat Ijin adalah Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIPTTK ) yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian melakukan praktiknya.
Persyaratan pengajuan permohonan SIPTTK :
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.<<Format Permohonan>>
- Fotocopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK Asli;
- Surat pernyataan pimpinan (apoteker/pimpinan) tempat dilaksanakannya pekerjaan kefarmasian, <<Format surat pernyataan>>
- Surat persetujuan dari atasan langsung (pemilik sarana), <<Format surat persetujan>>
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( PC PAFI Pamekasan);
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. (Foto berseragam batik PAFI Nasional background merah).
Persyaratan pengajuan Surat Rekomendasi PAFI (PC PAFI Pamekasan) :
- Foto copy KTAN terbaru;
- Surat Keterangan Sehat/Bebas zat-zat terlarang dari Dokter yang telah mempunyai Ijin Praktik;
- Foto copy Ijazah terakhir;
- Foto copy surat pencabutan SIPTTK (bagi yang pindah ke sarana lain) <<format surat >> ATAU Surat pernyataan belum pernah mengurus SIPTTK (bagi yang belum pernah mengurus) <<format surat>>
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan dari Apoteker (bagi TTK Lulusan Analis Farmasi dan Makanan).
- Perjanjian Kerjasama/Kontrak bermaterai antara Pemohon dan Pemilik Sarana. (bagi ASN lampirkan SK Pangkat Terakhir).
- Bukti telah menyelesaikan administrasi keuangan; (bukti diminta ke bendahara pengurus cabang).
Semua berkas persyaratan diatas diserahkan ke Pengurus Cabang PAFI Pamekasan cq. Sekretaris
info lebih lanjut silahkan hubungi admin di KTAN online.
Tidak ada komentar