KTAN
Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) wajib dimiliki oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di seluruh Indonesia dan merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PAFI.
Berdasarkan hasil Rakernas PAFI 2019 ditetapkan peraturan pengurus pusat no. per-002/PP-PAFI/XI/2019 tentang Registrasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota PAFI yang diberlakukan sejak tanggal 01 Januari 2020. Diantaranya :
Berdasarkan hasil Rakernas PAFI 2019 ditetapkan peraturan pengurus pusat no. per-002/PP-PAFI/XI/2019 tentang Registrasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota PAFI yang diberlakukan sejak tanggal 01 Januari 2020. Diantaranya :
- Setiap TTK harus menjadi anggota PAFI sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) BERHAK menjadi anggota;
- Keanggotaan ditentukan berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota tempat mendaftar;
- Proses registrasi tidak berlaku bagi TTK dan ATK yang sedang dalam proses pidana;
- KTAN dinyatakan tidak berlaku apabila anggota mengundurkan diri dan KTAN harus dikembalikan melalui Pengurus Cabang;
- Proses Registrasi/pendaftaran dilakukan secara online dan persyaratan yang diminta;
- Biaya Pendaftaran dan Penerbitan KTAN, dengan rincian ;
- KTAN Baru Rp. 100.000,- (Anggota Baru)
- Perpanjangan Rp. 50.000,- ( KTAN Lama ED)
- Cetak Ulang KTAN Rp. 20.000,-.
(tidak diupload, tapi disetor ke pengurus cabang)
B. Registrasi Online ;
(Scan dokumen yang akan diupload )
- Scan/Foto Formal, Wajib menggunakan batik nasional PAFI (Background Merah) yang akan dicetak di KTAN
- Scan Asli KTP.
- Scan Asli KTAN Lama (Jika sudah memiliki)
- Scan Asli Ijazah
- Scan Asli Surat Keputusan/Surat Keterangan bekerja di sarana kefarmasian. ( Jika sudah bekerja )
- Scan Asli SK Pengurus Organisasi ( Jika memiliki ).
- Scan Asli STRTTK.
- Scan Asli SIP/SIK-TTK semua sarana kefarmasian (Jika lebih dari 1 dan Sudah Bekerja)
- Scan Bukti Pembayaran. (Untuk sementara proses pembayaran dilakukan secara manual yang disertai dengan kwitansi pembayaran)
Catatan :
- Ukuran file maximal 1 Mb atau 1024 Kb
- FOTO harus dengan format JPG, bukan jpeg atau format lain.
- KTP, KTAN Lama, dan bukti pembayaran dalam format file JPG atau JPEG.
- Sedangkan untuk dokumen yang lain harus dalam format PDF.
- Agar lebih mudah, silahkan gunakan nama file yang sederhana, misal foto.jpg
- Verifikasi oleh Pengurus Cabang Pamekasan maximal 3 hari kerja.
- Verifikasi akan dilakukan dan disetujui oleh ADMIN PC PAFI jika data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen yang diupload dan menyetor 2 (dua) persyaratan diatas baik anggota lama maupun anggota baru.
- Verifikasi Oleh Pengurus Daerah maksimal 14 hari kerja.
- Diharapkan bagi anggota yang telah registrasi dan mengupload data selalu memantau akunnya masing-masing. (Komentar dan tracking), contoh gambar dibawah
Contoh Verifikasi berkas tidak lengkap
|
Contoh verifikasi admin pengurus cabang, daerah dan pusat
Untuk selanjutnya nomer KTAN sudah muncul
Dan bisa dilihat di akunnya masing-masing.
SEMOGA SUKSES DAN TETAP SEMANGAT..
Tidak ada komentar