Mutasi

Mutasi atau disebut juga Lulus Butuh adalah Perpindahan seorang anggota PAFI dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lainnya dalam satu Provinsi maupun berbeda Provinsi.
Setiap anggota PAFI yang akan pindah kerja ke kabupaten/kota lain atau ke provinsi lain wajib lapor dan mendapatkan surat mutasi/lulus butuh.

  • Perpindahan antar kabupaten/kota Surat Mutasi/Lulus Butuh dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Asal,
  • Perpindahan antar Provinsi Surat Mutasi/Lulus Butuh dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atas Rekomendasi dari Pengurus Cabang Asal,

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.