e-STRTTK

e-STR yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, per 16 Maret 2023 menjadi e-STR yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesi (KTKI). di bawah ini adalah Surat Edaran dari KTKI beserta ALUR dan Lampiran persyaratan yang harus diupload.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.