e-STRTTK
e-STR yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, per 16 Maret 2023 menjadi e-STR yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesi (KTKI). di bawah ini adalah Surat Edaran dari KTKI beserta ALUR dan Lampiran persyaratan yang harus diupload.
Pemberitahuan
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg. (Seragam menggunakan BATIK PAFI NASIONAL)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan,
- Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku,
- Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan),
- Surat Sumpah Profesi, dan
- Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi (harap menghubungi pengurus cabang sekretaris/petugas yang ditunjuk)
- STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
- Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
- Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
- Registrasi Ulang :
- Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi
- Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
- Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
- Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
- Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
- Berkas STR dikirim melalui kantor POS
- Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
- Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.
- Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.
klik tombol di bawah untuk mengakses website KTKI.
Tidak ada komentar