Organisasi

Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang bekumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. 

Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH(1998), ada 3 ciri-ciri organisasi profesi :
  1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama,
  2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi,
  3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Tujuan umum sebuah profesi  adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi.
  1. Kredibiliitas.
Bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi yang dimiliki sebuah profesi,

2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di bidangnya. 

3. Kualitas jasa
Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.

4. Kepercayaan 
Pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan. 

Untuk memenuhi empat hal tersebut diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip professional dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata masyarakat  maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi terhadapnya, organisasi itulah yang disebut organisasi profesi.

Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah  dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.
x

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.